Kriteria Kendaraan Pengguna BBM Subsidi-Non Subsidi, dan 11 Kabupaten/Kota Uji Coba MyPertamina Bersubsidi
Nusantarapedia.net, Jakarta — Seperti diketahui sebelumnya, bahwa mulai 1 Juli 2022, masyarakat diarahkan untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM, khususnya pengguna BBM subsidi dan penugasan.
Sebelumnya, pilot project untuk uji coba sistem baru tersebut pada tahap 1, di uji cobakan di 5 provinsi pada 11 kabupaten/kota di Indonesia untuk pembelian Pertalite dan Solar melalui sistem MyPertamina.
Berdasarkan informasi dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut ke-11 kabupaten/kota yang dimaksud, yakni;
1) Kota Bukit Tinggi
2) Kabupaten Agam
3) Kota Padang Panjang
4) Kabupaten Tanah Datar
5) Kota Banjarmasin
6) Kota Bandung
7) Kota Tasikmalaya
8) Kabupaten Ciamis
9) Kota Manado
10) Kota Yogyakarta
11) Kota Sukabumi
Sementara itu, bagaimana untuk kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kriteria tersebut salah satunya berlaku untuk kendaraan roda 4 dengan kubikasi mesin atau CC (cubicle centimeter) di atas 2.000. Selain itu pada kendaraan roda dua jenis motor gede atau motor mewah.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas mengatakan, kriteria kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi dan penugasan di antaranya adalah mobil mewah ber-CC di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah, seperti dikutip dari kompas.com (30/7/2022).
Menurut Saleh, belum secara detail berapa batasan CC untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Namun demikian sepertinya akan berlaku untuk motor dengan CC di atas 250.
“Kendaraan kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ucapnya.
Untuk jenis BBM Solar, kendaraan pribadi ber-Plat hitam, terkecuali ber-Plat hitam bak terbuka perorangan, dilarang menggunakan Solar bersubsidi. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan Solar subsidi di daerah-daerah untuk menjalankan usahanya.
Kriteria yang lain yang diperbolehkan untuk menggunakan BBM Solar bersubsidi adalah angkutan barang ber-Plat kuning, tetapi dengan dilengkapi surat rekomendasi dari dinas setempat.
Kriteria lainnya berlaku untuk transportasi pada pengangkutan perkebunan rakyat dan perikanan, yang mana saat ini dengan aturannya maksimum gross ton sebesar 30 ton.
“Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara,” kata Saleh Abdurrahman.


Dari road map di atas, saat ini acuan dasar yang diterapkan dalam kriteria penggunaan BBM bersubsidi dan penugasan mendasari pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, di dalamnya sudah ditentukan pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Namun demikian, masih perlu penjelasan detailnya terkait teknis di lapangan seiring diberlakukannya program MyPertamina pengguna BBM Bersubsidi dan Non Subsidi.
“Sebenarnya sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditentukan siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi,” tutur Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, seperti dilansir dari kompas.com (2/7/2022).
Dalam Perpres tersebut terdapat aturan kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi. Terdapat 6 pengelompokan jenis transportasi dan klasifikasi usaha, yaitu: Transportasi darat, Transportasi air, Usaha perikanan, Usaha Mikro, Usaha pertanian, dan Pelayanan umum.
Dari 6 point klasifikasi tersebut dijelaskan secara rinci kriteria pengguna jenis Solar bersubsidi.
Dengan demikian, mendasari dari aturan Perpres No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta sinkronisasi dengan aturan lainnya secara teknis terkait program My Pertamina untuk pengguna BBM Subsidi dan Non Subsidi, serta penyesuaian sistem digitalisasi bagi masyarakat dan operator SPBU di lapangan, kita tunggu saja implementasi teknisnya secara menyeluruh di semua provinsi di Indonesia. (dnaA)
Nelayan Tolitoli Mengeluh Kesulitan Dapatkan BBM Jenis Solar
Pembeli BBM Subsidi Diwajibkan Mendaftar MyPertamina Mulai 1 Juli
MyPertamina, Apakah Itu? Praktis, Ribet, atau Cara Halus Mencari Potensi Uang
Rekomendasi
-
Kedaulatan Digital Adalah Keniscayaan, Bukan Hanya Drama
19 Juli 2022, 10:27 WIB -
Nuklir Membawa Harapan Baru untuk Kehidupan di Planet Bumi
17 Juli 2022, 18:52 WIB -
Cara Belajar Efektif dan Efisien
14 Juli 2022, 00:58 WIB -
Sementara Gugatan PT 0% Berakhir, Akankah Muncul Gugatan Baru Selanjutnya
9 Juli 2022, 17:42 WIB -
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
7 Juli 2022, 13:53 WIB -
32 Daftar Timnas Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E dan H Bagai Neraka
16 Juni 2022, 09:35 WIB -
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
4 Juni 2022, 10:12 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Manthous, Benyaminnya Jogja! dari nge-Band hingga Nembang (2)
7 Maret 2022, 17:58 WIB -
Senyum di Tengah Banjir Kalideres
19 Januari 2022, 12:02 WIB -
Es Gempol Pleret Solo, Kuliner Manis dan Segar Penghilang Dahaga
9 Desember 2021, 05:59 WIB -
Gambar Teknik Komunikasi Arsitektur
11 Januari 2022, 11:30 WIB -
Teknik Membaca Efektif
18 Juli 2022, 17:54 WIB