Masukan Peneliti UGM dalam Kebijakan Pengelolaan Cukai Tembakau

"Tren penurunan produksi rokok ini mengindikasikan berhasilnya peran cukai sebagai pengendali konsumsi,”

28 Juni 2022, 06:49 WIB

Nusantarapedia.net, Yogyakarta — Tiga peneliti UGM mempresentasikan hasil penelitiannya terkait pengelolaan cukai hasil tembakau sebagai masukan dalam kebijakan pengelolaan cukai hasil tembakau.

Hal tersebut disampaikan pada saat menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Senin (27/6/2022) ke Universitas Gadjah Mada.

“Kami memiliki banyak peneliti yang mumpuni, semoga apa yang disampaikan bermanfaat,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, drg. Ika Dewi Ana, M.Kes., Ph.D., dikutip dari ugm.ac.id.

Pimpinan kunjungan kerja, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, selaku Wakil Ketua BAKN DPR RI mengungkapkan, kunjungan ke UGM dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK RI atas pengelolaan cukai hasil tembakau.

Prof. Bambang Riyanto, Ph.D., dan Arti Adji, Ph.D. (Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM), di hadapan BAKN DPR RI memaparkan hasil penelitiannya berupa temuan studi terkait cukai hasil tembakau, khususnya terkait cukai rokok ilegal.

Menurut keduanya, sejak tahun 2015 produksi rokok menunjukkan tren penurunan, kecuali di tahun 2019 ketika tidak ada peningkatan tarif cukai. Artinya, cukai berperan sebagai salah satu pengendali konsumsi rokok, yang juga menentukan produksi rokok.

“Tren penurunan produksi rokok ini mengindikasikan berhasilnya peran cukai sebagai pengendali konsumsi,” terang Arti.

Paparan lainnya yaitu, terkait dengan kebijakan cukai hasil tembakau, yang mana merupakan tantangan dalam menyusun kebijakan cukai hasil tembakau yang optimal dalam mencapai tujuan penerapan cukai sebagai pengendali konsumsi serta sebagai piranti pengoleksi penerimaan negara.

Dalam hal penyusunan kebijakan cukai, perlu diperhatikan di antaranya soal penerimaan cukai, pengendalian konsumsi, kesempatan kerja, persaingan yang adil, serta manfaat bagi downstream dan upstream linkages. (dnaA)

Perubahan Nama Ruang Publik Jakarta, Dokumen Administrasi Lama Tetap Berlaku
Rocky Gerung: LBP Bentuk Protes PT 20%, Mada Sukmajati: Argumentasi dan Konsekuensinya Apa?
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
Moda Transportasi Massal Modern Jakarta Integrasi Masa Depan. Perbedaan KRL, MRT, LRT, BRT dan Non BRT Bus Listrik (1)
Manthous, Benyaminnya Jogja! dari nge-Band hingga Nembang (1)

Terkait

Rekomendasi

Terkini