Masukan Peneliti UGM dalam Kebijakan Pengelolaan Cukai Tembakau
"Tren penurunan produksi rokok ini mengindikasikan berhasilnya peran cukai sebagai pengendali konsumsi,”
Nusantarapedia.net, Yogyakarta — Tiga peneliti UGM mempresentasikan hasil penelitiannya terkait pengelolaan cukai hasil tembakau sebagai masukan dalam kebijakan pengelolaan cukai hasil tembakau.
Hal tersebut disampaikan pada saat menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Senin (27/6/2022) ke Universitas Gadjah Mada.
“Kami memiliki banyak peneliti yang mumpuni, semoga apa yang disampaikan bermanfaat,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, drg. Ika Dewi Ana, M.Kes., Ph.D., dikutip dari ugm.ac.id.
Pimpinan kunjungan kerja, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, selaku Wakil Ketua BAKN DPR RI mengungkapkan, kunjungan ke UGM dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait penelaahan BAKN DPR RI terhadap LHP BPK RI atas pengelolaan cukai hasil tembakau.

Prof. Bambang Riyanto, Ph.D., dan Arti Adji, Ph.D. (Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM), di hadapan BAKN DPR RI memaparkan hasil penelitiannya berupa temuan studi terkait cukai hasil tembakau, khususnya terkait cukai rokok ilegal.
Menurut keduanya, sejak tahun 2015 produksi rokok menunjukkan tren penurunan, kecuali di tahun 2019 ketika tidak ada peningkatan tarif cukai. Artinya, cukai berperan sebagai salah satu pengendali konsumsi rokok, yang juga menentukan produksi rokok.
“Tren penurunan produksi rokok ini mengindikasikan berhasilnya peran cukai sebagai pengendali konsumsi,” terang Arti.
Paparan lainnya yaitu, terkait dengan kebijakan cukai hasil tembakau, yang mana merupakan tantangan dalam menyusun kebijakan cukai hasil tembakau yang optimal dalam mencapai tujuan penerapan cukai sebagai pengendali konsumsi serta sebagai piranti pengoleksi penerimaan negara.
Dalam hal penyusunan kebijakan cukai, perlu diperhatikan di antaranya soal penerimaan cukai, pengendalian konsumsi, kesempatan kerja, persaingan yang adil, serta manfaat bagi downstream dan upstream linkages. (dnaA)
Perubahan Nama Ruang Publik Jakarta, Dokumen Administrasi Lama Tetap Berlaku
Rocky Gerung: LBP Bentuk Protes PT 20%, Mada Sukmajati: Argumentasi dan Konsekuensinya Apa?
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
Moda Transportasi Massal Modern Jakarta Integrasi Masa Depan. Perbedaan KRL, MRT, LRT, BRT dan Non BRT Bus Listrik (1)
Manthous, Benyaminnya Jogja! dari nge-Band hingga Nembang (1)
Rekomendasi
-
Presiden Sri Lanka Kabur ke Maladewa, Setibanya Disambut Protes
14 Juli 2022, 08:05 WIB -
Cara Belajar Efektif dan Efisien
14 Juli 2022, 00:58 WIB -
Sejarah Jalan Braga Paris Van Java, hingga Kebangkitan Pasca Pandemi Melalui Kolaborasi
10 Juli 2022, 10:10 WIB -
Sementara Gugatan PT 0% Berakhir, Akankah Muncul Gugatan Baru Selanjutnya
9 Juli 2022, 17:42 WIB -
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
7 Juli 2022, 13:53 WIB -
32 Daftar Timnas Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E dan H Bagai Neraka
16 Juni 2022, 09:35 WIB -
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
4 Juni 2022, 10:12 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Budaya Katuranggan para Pria Jawa
18 November 2021, 08:23 WIB -
Penjual Sapu Yang Menyesal Tak Bersekolah
12 Mei 2022, 00:49 WIB -
Harmonisasi Panitia Acara Deklarasi dan Pelantikan DPD IWO Indonesia Kota Bekasi
20 Mei 2022, 05:28 WIB -
Ibu Kota Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia (2)
20 Januari 2022, 05:52 WIB -
Jelang Lebaran H-7, Arus Lalu Lintas Di Pantura Terpantau Lancar
25 April 2022, 17:29 WIB