Penyelesaian HAM Berat Non-Yudisial maupun Yudisial “Saat Ini” Picu Ketegangan Sosial (1)

- Sebagai konsekuensi bentuk keseriusan dari pemerintah, langkah-langkah seperti ini patut didukung, karena menjadi bagian dari tugas pemerintah, dengan catatan; seperti contoh pada kasus peristiwa 1965/66 ini tidak hanya sebatas upaya Non-Yudisial kalau tidak ingin dibaca/ditafsirkan publik "macam-macam", -

12 Januari 2023, 23:48 WIB

Mahfud MD Ketiban Sampur, Seperti Apa Action-nya?
Mahfud memberikan keterangan kepada pers secara virtual ihwal upaya yang akan dilakukannya, berupa konstruksi pemahaman dan rencana aksi penanganan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat dalam konteks Non-Yudisial dan Yudisial.

Berikut pernyataan Mahfud, Rabu dan Kamis (11-12/1/2022), dikutip dari detik.com dan sumber lainnya :
1) “Dalam waktu dekat ini Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara tentang ini. Dan nanti akan dibagi tugas oleh presiden. Menteri A melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, menteri B nomor sekian, menteri C nomor sekian, LPSK nomor sekian, dan seterusnya. Kita bagi tugasnya dan diberi target waktu.” (Mahfud)

2) Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk mengawal proses pemulihan tersebut. Satgas akan melaporkan hasil proses pemulihan kepada Presiden Jokowi.

3) “Satgas ini setiap pelaksanaannya, perkembangannya, problemnya apa, lapor kepada presiden sampai ini terpenuhi. Dan Satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Polhukam. Meskipun saya sendiri sebenarnya Si ini seharusnya di kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa.”

4) “Kita bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kita usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini.” (Mahfud)

5) “Tim ini tidak meniadakan proses yudisial.”

6) Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM Berat harus diproses secara yudisial. Karena itu, tim PPHAM pun akan mengusahakan proses yudisial.

“Tapi oleh karena menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 pelanggaran HAM berat itu harus diproses, diusahakan diproses ke yudisial, ke pengadilan tanpa ada kedaluwarsa, maka kami akan terus usahakan itu dan persilahkan Komnas HAM bersama DPR, dan kita semua mencari jalan untuk itu.

7) “Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial.”

8) Menurut UU, pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc atau persetujuan DPR. Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa.

“Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah tahun 2000 dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak, semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat. Bahwa itu kejahatan berat iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda, dan kalau kejahatannya semuanya sudah diproses secara hukum tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti.”

9) “Kalau ditanya skema pemulihan (hak: red) korban, dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan yudisial ini, itu tentu saya katakan yang yudisial itu tugas aparat tertentu, yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan.”

10) “Undang-undang juga sudah membagi untuk pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu itu bisa. Tetapi ketika pemerintah diminta oleh DPR untuk DPR memanggil dulu menunjukkan bukti-bukti yang bisa diambil oleh pemerintah.”

11) “Pemerintah sekarang menyiapkan langkah pemulihan lain yang diberikan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu dan pada korban tertentu dalam bentuk tertentu. Misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan.”

12) “Ini yang banyak jadi masalah karena banyak orang yang dokumen kependudukannya tidak beres atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran HAM berat yang menjadi korban.”

13) “Lalu beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wira usaha, pertanian peternakan perkoperasian dan pelatihan lainnya. Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya ASN atau TNI Polri, itu banyak tuh jangan dikira korban HAM hanya rakyat kecil, ASN banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI, Polri juga, Nah kita urus ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban. Kemudian bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara.”

14) “Ini khusus, jadi nanti akan diprogramkan secara khusus by name - by address, kalau yang itu, kan terbuka untuk umum beasiswa bersaing dapat semua, boleh. Jaminan kesehatan ikut BPJS kesehatan, nanti yang ini khusus yang korban-korban ini karena sudah tercatat yang ditemukan PPHAM. Jadi ada perlakuan khusus sehingga betul betul itu perhatian khusus dari negara terhadap korban-korban pelanggaran HAM berat.

Cukup jelas pernyataan dari Mahfud MD, dengan kata kunci Non-Yudisial dan Yudisial. Mengenai skema pemberian bantuan/kompensasi, itu teknis saja.

Membaca Program Ini
Ada beberapa hal yang dapat dianalisis dari program ini dari narasi pemerintah bila dihubung-hubungkan dengan situasi kontekstual saat ini. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa hal ini tidak dilakukan ketika Jokowi (presiden) menjabat di awal-awal kepemimpinannya sebagai komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM dalam program pemerintah di bidang politik, hukum dan pemerintahan. Yang mana, isu-isu penegakan hukum, HAM, korupsi dan masalah peradilan lainnya dapat dilakukan dengan fokus, karena konsentrasi di awal-awal kepemimpinan hal conflict of interest tidak seriuh di akhir masa jabatan menjelang Pilpres 2024.

(bersambung bagian 2)

Penyelesaian HAM Berat Non-Yudisial maupun Yudisial “Saat Ini” Picu Ketegangan Sosial (2)
“Problem Internal” yang Disimplifikasi
Pidato Mega Tak Ada Kode untuk Ganjar, Mega Bicara Perempuan (Puan Last Minute, Ganjar Opsi Terakhir)
“THE ONLY ONE WHO CREATE THE PRESIDENT” Yakinlah! Megawati Tidak Mendapatkan Alasan Menolak Ganjar
“Boyong Kedaton” IKN Harus Terwujud, Revisi UU IKN Harga Mati (1)
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia

Terkait

Terkini