Pembeli BBM Subsidi Diwajibkan Mendaftar MyPertamina Mulai 1 Juli
Nusantarapedia.net, Jakarta — PT Pertamina (Persero) akan mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi atau BBM Khusus Penugasan, yaitu jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Pengaturan tersebut akan dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai anak perusahaan PT Pertamina.
Bagi pembeli Pertalite atau BBM Subsidi diwajibkan untuk mendaftar kepesertaan di website MyPertamina yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2022.
Bila sampai waktu yang ditentukan oleh Pertamina kepada masyarakat untuk mengurus pendaftaran ke MyPertamina, maka konsumen tidak bisa membeli jenis Pertalite atau BBM Subsidi, konsekuensinya pembeli diarahkan untuk membeli BBM jenis Pertamax.
Hal tersebut dikatakan Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, seperti dikutip dari CNBC, (27/6/2022).
“Registrasi mulai 1 Juli 2022, di data dulu, mau daftar pakai handphone, pakai komputer bisa. Kita sambil uji coba, ketika mereka sudah registrasi, dan akan mengisi BBM Pertalite nanti operator SPBU akan melihat apakah kendaraan tersebut sudah terdata di MyPertamina,” ungkap Irto.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga akan memberikan toleransi jangka waktu pendaftaran kepada pembeli BBM penugasan, tetapi belum bisa menjelaskan jangka waktu tersebut. Yang jelas sambil proses pelaksanaan pendaftaran di konsumen berjalan.
“Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi, maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax,” ungkap Irto.
Pertamina sampai saat ini masih menyiapkan infrastruktur digital. Secara teknis di lapangan, dalam hal ini pihak SPBU memakai sistem Electronic Data Capture (EDC) untuk mendeteksi nomor kendaraan atau konsumen yang memakai sistem barcode. Yang mana kendaraan yang telah terdaftar pada aplikasi MyPertamina masuk pada sistem tersebut.
“Setiap 15 menit sistem barcode berubah, tinggal scan, nanti keluar data nomor polisi dan data lainnya. Kalau belum daftar, maka nama mereka tidak keluar,” tandas Irto.
Untuk kategori kendaraan mewah seperti apa yang tidak diperbolehkan membeli BBM Bersubsidi, saat ini masih dibahas Pertamina dengan Pemerintah.
Untuk lebih jelasnya secara teknis di lapangan (implementasi), pihak Pertamina sembari berjalan menyiapkan sistem digitalisasi pada praktek di lapangan sebagai “pilot project“, juga menunggu usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, bahwa integrasi pembelian BBM Bersubsidi dengan MyPertamina pada pokoknya secara teknis pembeli harus melakukan registrasi pada sistem aplikasi. Cara bekerja aplikasi MyPertamina seperti halnya pada penerapan Aplikasi PeduliLindungi Covid-19 contohnya.
“Kira-kira kendala masalah di jaringan kemudian juga di pelosok, orang gak punya HP, nanti kami juga cari jalan keluarnya. Mungkin kembali ke jalur manual dengan memasukkan nomor polisi. Jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengawasan agar lebih tepat sasaran,” ujar Erika, dikutip dari CNBC dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (23/6/2022).
Erika juga mengatakan bahwa aturan teknis tersebut akan selesai paling lambat pada September mendatang.
“Sebetulnya kami di BPH Migas ada target sendiri, kami ingin mulai bulan Agustus paling lambat September itu bisa diberlakukan. Tapi kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, kami tunggu saja dipanggil untuk membahas itu,” kata Erika. (dnaA)
MyPertamina, Apakah Itu? Praktis, Ribet, atau Cara Halus Mencari Potensi Uang
Prediksi 4 Koalisi Menuju Pilpres 2024, Daftar Lengkap Hasil Pemilu 2019 Parpol Sebagai Dasar Perhitungan dan Strategi 2024 (1)
Menakar Kekuatan Rakyat dan Kebijakan Pemerintah dalam Isu Global Krisis Pangan (1)
Rekomendasi
-
Kedaulatan Digital Adalah Keniscayaan, Bukan Hanya Drama
19 Juli 2022, 10:27 WIB -
Nuklir Membawa Harapan Baru untuk Kehidupan di Planet Bumi
17 Juli 2022, 18:52 WIB -
Cara Belajar Efektif dan Efisien
14 Juli 2022, 00:58 WIB -
Sementara Gugatan PT 0% Berakhir, Akankah Muncul Gugatan Baru Selanjutnya
9 Juli 2022, 17:42 WIB -
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
7 Juli 2022, 13:53 WIB -
32 Daftar Timnas Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E dan H Bagai Neraka
16 Juni 2022, 09:35 WIB -
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
4 Juni 2022, 10:12 WIB -
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
8 Mei 2022, 14:37 WIB -
Gelar Asistensi E-MP, Polda Maluku Utara Tingkatkan Kemampuan Penyidik
14 Juli 2022, 01:56 WIB -
Presiden Jokowi Salurkan Hewan Kurban ke 34 Provinsi pada Idul Adha 1443 H
10 Juli 2022, 01:18 WIB -
Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J
16 Juli 2022, 22:13 WIB -
IPM dalam Hak Hidup, Amanat Konstitusi dan Distribusi Keadilan
9 Desember 2021, 07:47 WIB -
Kronik Kali Opak, dalam Romantisme, Manajemen Air dan Gempa (2)
27 Februari 2022, 00:23 WIB